Pedoman dan alur permohonan layanan informasi publik bagi masyarakat, badan hukum, dan rekanan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).
Tata cara resmi pengajuan permohonan informasi publik dari tahap penerimaan, verifikasi, hingga penyerahan dokumen.
Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID PT Hutama Karya (Persero)
Klik untuk memperbesar resolusi penuh
Penjelasan rinci setiap langkah yang dilalui oleh pemohon dan tim PPID Hutama Karya.
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik melalui portal web PPID atau datang langsung ke Meja Layanan Informasi PPID HK Tower dengan melampirkan salinan KTP (perorangan) atau Akta Pendirian & SK Kemenkumham (badan hukum).
Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administratif permohonan. Jika lengkap, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan disertai Nomor Registrasi resmi.
PPID mengkoordinasikan permohonan dengan unit kerja pengampu data. Melakukan uji konsekuensi bila informasi bersangkutan berpotensi termasuk informasi yang dikecualikan (rahasia perusahaan/negara sesuai Pasal 17 UU No. 14/2008).
PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang memuat: apakah permohonan dikabulkan (beserta salinan informasi/tautan unduh) atau ditolak (disertai alasan hukum penolakan secara jelas).
Apabila pemohon merasa tidak puas, ditolak tanpa alasan sah, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon berhak mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID PT Hutama Karya (Persero).
Hal-hal penting terkait hak, kewajiban, dan ketentuan permohonan informasi publik.
Kunjungi portal resmi PPID Hutama Karya untuk mengajukan formulir secara elektronik, mengunduh laporan berkala keuangan & tahunan, serta melacak status tiket permohonan informasi publik Anda.