Portal Resmi Digital Procurement & SCM PT Hutama Karya (Persero)
HK Logo Danantara Logo Circle Logo
Beranda Layanan Mekanisme Permohonan Publik
Keterbukaan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi Publik PPID

Pedoman dan alur permohonan layanan informasi publik bagi masyarakat, badan hukum, dan rekanan sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).

PPID PT Hutama Karya
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi berorientasi transparansi dan akuntabilitas publik.
Batas Waktu Respon
Maks. 10 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis (Rp 0,-)
Kanal Pengajuan
Daring & Luring
Hak Pemohon
Mekanisme Keberatan
SOP Resmi PPID

Bagan Alur Permohonan Informasi Publik

Tata cara resmi pengajuan permohonan informasi publik dari tahap penerimaan, verifikasi, hingga penyerahan dokumen.

Diagram Alur Permohonan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID PT Hutama Karya (Persero)

Unduh Bagan
Mekanisme Permohonan Informasi Publik PT Hutama Karya (Persero) Klik untuk memperbesar resolusi penuh
Tahapan Prosedur

Tahapan Alur Pelayanan Informasi

Penjelasan rinci setiap langkah yang dilalui oleh pemohon dan tim PPID Hutama Karya.

1. Pengajuan Permohonan Informasi

Tahap Awal

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik melalui portal web PPID atau datang langsung ke Meja Layanan Informasi PPID HK Tower dengan melampirkan salinan KTP (perorangan) atau Akta Pendirian & SK Kemenkumham (badan hukum).

2. Pencatatan & Penerbitan Tanda Bukti

1 Hari Kerja

Petugas PPID memeriksa kelengkapan persyaratan administratif permohonan. Jika lengkap, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permohonan disertai Nomor Registrasi resmi.

3. Pengolahan Data & Uji Konsekuensi

Maks. 10 Hari Kerja

PPID mengkoordinasikan permohonan dengan unit kerja pengampu data. Melakukan uji konsekuensi bila informasi bersangkutan berpotensi termasuk informasi yang dikecualikan (rahasia perusahaan/negara sesuai Pasal 17 UU No. 14/2008).

4. Penyampaian Pemberitahuan Tertulis

Hari ke-10 (Dapat diperpanjang 7 hari)

PPID menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pemohon yang memuat: apakah permohonan dikabulkan (beserta salinan informasi/tautan unduh) atau ditolak (disertai alasan hukum penolakan secara jelas).

5. Pengajuan Keberatan Informasi (Bila Diperlukan)

Maks. 30 Hari Kerja

Apabila pemohon merasa tidak puas, ditolak tanpa alasan sah, atau tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan, pemohon berhak mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID PT Hutama Karya (Persero).

Pertanyaan Umum

Ketentuan & Regulasi PPID

Hal-hal penting terkait hak, kewajiban, dan ketentuan permohonan informasi publik.

Apakah ada biaya untuk permohonan informasi publik?

Layanan permohonan informasi publik di PT Hutama Karya (Persero) tidak dipungut biaya (gratis). Namun, jika pemohon menghendaki dokumen fisik dalam bentuk fotokopi atau media penyimpanan eksternal (flashdisk/CD), biaya penggandaan atau penyediaan media tersebut ditanggung oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apa saja dokumen yang wajib dilampirkan oleh pemohon?

Untuk Pemohon Perorangan: Fotokopi/Scan KTP yang masih berlaku.
Untuk Badan Hukum/Organisasi: Akta Notaris pendirian badan hukum, SK Kemenkumham, serta surat kuasa bermeterai dari pimpinan yang sah jika diwakilkan.

Informasi apa saja yang tidak dapat diberikan (dikecualikan)?

Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, hak kekayaan intelektual (HAKI) pihak ketiga, rahasia persaingan usaha tidak sehat, dokumen tender yang masih dalam proses evaluasi sebelum pengumuman pemenang, serta data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Bagaimana cara mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP)?

Jika dalam waktu 30 hari kerja setelah pengajuan keberatan Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tanggapan tidak memuaskan, pemohon berhak mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia paling lambat 14 hari kerja.
Portal Resmi Keterbukaan Informasi

Akses Langsung Portal PPID Hutama Karya

Kunjungi portal resmi PPID Hutama Karya untuk mengajukan formulir secara elektronik, mengunduh laporan berkala keuangan & tahunan, serta melacak status tiket permohonan informasi publik Anda.

Mekanisme Permohonan Publik PT Hutama Karya (Persero) Fullscreen